Sejarah Pasar Blangpidie



Gampong Pasar Blangpidie merupakan wilayah pemerintah yang terletak di tengah Kota Kecamatan Blangpidie Kabupaten Aceh Barat Daya dan bentuk pemerintahannya setara dengan Pemerintahan Gampong/Pemerintahan Desa. Sejak masa dulu hingga sampai sekarang, Gampong Pasar Blangpidie merupakan daerah pusat pasar perdagangan masyarakat antar kecamatan, kabupaten dan provinsi. Pusat perdagangan ini didomisili oleh pedagang-pedagang yang datang dari luar daerah seperti warga Tionghowa, suku Padang dan ada juga warga dalam daerah sendiri seperti Pidie, Manggeng, Langsa dan sebagainya. Pada tahun 1979 tentang Pemerintahan Desa dan Kelurahan, dari hasil musyawarah tokoh masyarakat, ulama dan cendikiawan maka terbentuklah Pemerintahan Gampong Pasar Blangpidie yang pada waktu itu masih berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Selatan dan sekarang sudah menjadi wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya. Pada saat itu yang menjabat sebagai pemimpin atau pun lurah Gampong Pasar Blangpidie adalah M.Jamil. Gampong Pasar Blangpidie terdiri dari 3 (tiga) dusun yang masing-masing dusun diketuai oleh kepala dusun.
Pada tahun 2006 dengan berlakunya Undang-undang Pemerintah No 11 tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh dalam pasal 267 memerintahkan secara bertahap untuk penghapusan Kelurahan dalam Provinsi Aceh menjadi Gampong sehingga oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya mengeluarkan Qanun tentang penghapusan Gampong Pasar Blangpidie menjadi Gampong Pasar Kecamatan Blangpidie.




Pasar Blangpidie

Alamat
Jl. Purnama Raya, No. 01 Gampong Pasar Blangpidie, Kec. Blangpidie
Phone
082292075053
Email
[email protected]
Website
pasarblangpidie.sigapaceh.id

Kontak Kami

Silahkan Kirim Tanggapan Anda Mengenai Website ini atau Sistem Kami Saat Ini.

Total Pengunjung

13.107